Kitakini.news - Kasus pemerkosaanterhadap pelajar oleh 5 pria hingga hamil 5 bulan di Kabupaten PadanglawasUtara, Sumatera Utara memasuki babak baru.
Polres TapanuliSelatan (Tapsel) telah resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Meraka adalah IPS, RH, CM, MT dan PRS.
Penetapan tersangka ini setelah petugas melakukansejumlah pemeriksaan. Sebagaimana kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kepada kitakini.news, Rabu (22/2/2023).
Bahkan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukangelar perkara pada kasus tersebut.
"Benar. lima orang terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan remajatersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut Imam mengatakan, dari hasil pemeriksaan,sebagian dari tersangka mengaku ada yang 2 kali melakukan tindakan asusilatersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ada yang 2 kali dan ada yangsekali,” bebernya.
Imam mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkordinasidengan Balai Pemasyarakat (Bapas) Sibolga. Mengingat, 4 dari 5 tersangkatersebut masih dibawah umur.
“Mengenai adanya tersangka yang masih dibawah umur, kitatengah berkordinasi dengan pihak Bapas,” jelasnya.
Kontributor: Efendi Jambak