Kitakini.news - Pengusaha BRILink Sutikno (45) warga Lingkungan 27 KelurahanRengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara mengaku kena tipunasabah.
Awalnya Sutikno mengaku bahwa kantor BRILink miliknyakedatangan nasabah bernama BS (28) untuk melalukan penarikan uang tunai.
Dari situ, Sutikno melalui istrinya Winarti, mengirim uangmelalui nomor BRI Virtual Account (Briva)sebanyak tiga kali pengiriman dan berhasil.
Winarti menagih ongkos pengirimanuang sebanyak tiga kali, namun BS menolak karena merasa tagihannyakebanyakan.
Karena sudah gagal pahamkedua belah pihak, maka Sutikno meminta dikembalikan uang yang sudah dikirim.
Lalu BS meminta nomorrekening Sutikno untuk dikirimkam kembali uang yang ditransfer.
Setelah nomor rekeningdikirim Sutikno kepada BS, malah melalui informasi notifikasi BRILink uangkeluar Rp10 juta.
Merasa tertipu, Sutiknomelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomorLP/B/146/II/2023/SPKT Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 22 Februari 2023.
Dalam laporan Sutiknomengalami kerugian uang sebesar Rp23 juta akibat penipuan yang dilakukan BS.
Sutikno berharap kepadaPolres Pelabuhan Belawan agar BS sebagai terlapor segera diproses sesuai hukumberlaku.
Kontributor: Desrin Pasaribu