Kitakini.news - Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan menangkap seorang pelaku berinisial RSH (34).
Kejadian berlangsung Selasa (2/1/2026) sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kasantoaroji Gang Perdana, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sang korban berinisial RR (40) melaporkan kehilangan setelah menyadari rumahnya dimasuki pencuri dan menggasak barang berharga seperti emas dan perhisan lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku RSH bersama dengan seorang lainnya bernama panggilan Ucil melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan obeng dan martil.
"Mereka membuka jerejak besi jendela dapur rumah korban dan masuk ke dalam rumah. Pelaku telah diamankan dan barang bukti seperti martil dan jam tangan Merk Mirage telah disita," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini kini dalam proses pengembangan, karena pelaku bernama Ucil masih dalam pencarian atau DPO.