Kitakini.news -Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaluiSatuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotikajenis sabu di wilayah Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara(Paluta).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat,(27/2/2026) di Desa Saba Sitahul Tahul, tepatnya di rumah salah satu terdugapelaku.
Dua pria yang diamankan masing-masingberinisial MYH (44), warga Desa Gunungtua Tonga, dan HS (44), warga Desa Saba Sitahul-tahul,Kecamatan Padangbolak.
Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP IvanRobert Sitompul menjelaskan pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikanyang dilakukan personel sejak sore di lokasi tersebut.
"Saat tim melakukan pengintaian di salahsatu rumah, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan didugamembuang bungkusan ke arah samping kirinya. Tim langsung mengamankan yangbersangkutan," ujar AKP Ivan.
Dari lokasi tempat terduga MYH duduk,petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu denganberat bruto 0,14 gram dan saat diinterogasi di tempat kejadian perkara, MYHmengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari HS.
Petugas kemudian melakukan pencarianterhadap HS di dalam rumah dan berhasil mengamankannya saat diduga bersembunyidi balik pintu kamar mandi.
Dalam penggeledahan di kamar tidur rumahtersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07gram. HS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut memperolehnya dariseorang pria berinisial MH yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Selain sabu, petugas juga menyitasejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, uang tunaiRp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satupipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.
"Kedua terduga pelaku beserta barangbukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk prosespenyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringanlain," kata AKP IR Sitompul.
Atas perbuatannya, keduanya didugamelanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, denganancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.