Kitakini.news -Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan CitraLand yangmerugikan keuangan negara ratusan miliar kembali bergulir di Pengadilan NegeriMedan, Jumat (27/2/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) HenriSipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa pemegang HakGuna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PTNusa Dua Propertindo (NDP).
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-anginselaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa DuaPropertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN SumateraUtara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenDeli Serdang.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
"Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP.Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB di BPN adalah NDP.Seharusnya yang memegang hak yakni PTPN. Namun, hal itu tidak dilakukan, justruNDP yang mengajukan permohonan," tegas Henri usai persidangan.
Jaksa juga menyoroti kewajiban penyerahan lahan 20 persensebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPNNomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atasTanah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dalam pemberian atauperubahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha tertentu, pemohon wajibmenyediakan dan menyerahkan paling sedikit 20 persen dari luas tanah yangdimohonkan untuk kepentingan negara atau masyarakat sesuai ketentuan.
Menurut Henri, penyerahan 20 persen lahan tersebut seharusnyadilaksanakan bersamaan dengan permohonan peralihan HGU menjadi HGB. "Hal itutidak dilakukan. Tiba-tiba HGU sudah berubah menjadi HGB. Ini melanggarketentuan peraturan. Lahan 20 persen itu pun harus sudah jelas letak danstatusnya," ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasim, JPUmenghadirkan tiga saksi, yakni Ir. Alda Kartika SE, Nur Kamal S.Sos., danTriandi Heru Herianto Siregar.
Triandi yang menjabat sebagai Manajer Operasional PTPN II pada2022 menerangkan bahwa lahan seluas 2.514 hektare telah diinbrengkan dandinilai tidak produktif.
Menurutnya, PTPN II memiliki penyertaan saham di NDP senilaisekitar Rp625 miliar. Ia juga mengaku pernah melihat Surat Keputusan (SK)terkait Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun ia mengakui, saat perubahan HGU menjadi HGB, lokasi 20persen hak negara sesuai PerMen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 belum ditentukan.Namun NDP sudah menyiapkan lokasinya. "30 persen pun bisa kamisiapkan," kata Tri.
Namun hakim anggota Bernard Panjaitan menegaskan, apakah lokasi20 persen hak negara tersebut sudah ditetapkan. "Belum yang mulia,"ujar Tri.
Dalam persidangan, turut dipertanyakan klaim bahwa 70 persendari total 2.514 hektare lahan tersebut dikuasai para penggarap. Majelis hakimmeminta kejelasan mengenai bukti penguasaan lahan oleh para penggarap tersebut.
Dalam dakwaan terhadap Irwan Perangin-angin, disebutkan bahwapihak pengembang dari grup Ciputra melalui PT Deli Megapolitan KawasanResidensial (DMKR) memberikan modal kepada NDP untuk melakukan pembersihan ataupenggusuran penggarap dari area yang akan dibangun perumahan CitraLand.
Fakta lain yang mengemuka adalah kewajiban penyerahan 20 persenlahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.
Triandi mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang wajibmenyerahkan 20 persen lahan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa para pemegangsaham telah menyetujui pengajuan penyerahan 20 persen hak negara oleh NDP.
Namun demikian, ia juga mengakui belum terdapat persetujuanresmi terkait pelepasan aset BUMN sebesar 20 persen tersebut. Dalam rapat yangdigelar di Kementerian ATR/BPN pada November 2024, disebutkan bahwa PTPN IIyang wajib menyerahkan 20 persen lahan.
Akan tetapi, dalam rapat berikutnya pada Maret 2025, pejabatATR/BPN bernama Asnaini menyampaikan bahwa yang berkewajiban menyerahkan 20persen lahan adalah NDP. Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan dalampersidangan.
Selain itu, dipertanyakan pula apakah 20 persen lahan yangdimaksud berasal dari lahan yang diinbrengkan seluas 2.514 hektare atau dariluar lokasi tersebut. Lokasi yang disebut dalam pemberian HGB antara lainberada di Desa Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali.
Dalam persidangan itu terungkap pula konsekuensi hukum apabilaNDP mengajukan permohonan HGU baru atau HGB baru. Triandi mengaku tidakmengetahui secara rinci konsekuensi hukum tersebut.
Hakim ketua turut mempertanyakan status rumah yang telah dibelikonsumen. Triandi mengakui bahwa konsumen yang telah melunasi pembayaran belumdapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), karena status lahan masih berupa HGBatas nama NDP.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hinggaSenin, 2 Maret 2026. Pada sidang tersebut, JPU merencanakan menghadirkandelapan saksi yang berasal dari pihak Ciputra maupun anak usahanya, DMKR.
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I untukpembangunan kawasan perumahan CitraLand di Sumatera Utara ini telah menjadisorotan berbagai kalangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, MangihutSinaga, menyampaikan sorotan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) KomisiIII DPR RI bersama Jaksa Agung RI yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan TinggiSumatera Utara beberapa waktu lalu.
Dalam RDP itu, Mangihut mempertanyakan belum ditetapkannyapihak pengelola proyek sebagai tersangka. Menurutnya, pengelola yang beradadalam jaringan melalui DMKR dinilai sebagai pihak yang memiliki inisiatifsekaligus memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut.
Ia juga menyoroti pengembalian kerugian negara sekitar Rp150miliar oleh pengelola. Namun, hingga kini yang ditetapkan sebagai tersangkajustru pejabat BPN dan PTPN. Mangihut menegaskan agar penegakan hukum tidaktebang pilih dan benar-benar menghadirkan rasa keadilan.
Tak hanya anggota DPR RI, Praktisi Hukum Sumatera Utara, RidhoRejeki Pandiangan SH MH, menilai perkara ini mengungkap persoalan mendasardalam tata kelola aset negara.
Ia menyoroti belum adanya permohonan dan persetujuanpenghapusbukuan dari Menteri Keuangan sebelum lahan eks HGU PTPN diinbrengkandan kemudian berubah status menjadi HGB untuk kepentingan komersial.
Menurutnya, selama belum dihapusbukukan, aset tersebut masihtercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan belum sah dialihkan.
Ia juga menilai pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaandan perubahan status lahan tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum,karena perubahan HGU menjadi HGB hingga akhirnya menjadi SHM konsumenberpotensi memutus kepemilikan negara atas aset tersebut.