Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankanseorang pria berinisial JH (39), warga Kelurahan Lubuktukko, Kecamatan Pandan,atas dugaan tindak pidana penggelapan barang temuan. JH diduga menguasai tasmilik warga yang terjatuh di jalan dan menggunakannya untuk kepentinganpribadi.
KapolresTapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP mengungkapkan bahwaperistiwa ini bermula pada Rabu (10/12/2025) malam. Korban, Elham Ramadan (25),seorang petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saatberkendara menuju rumah.
"Korbansempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidakditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesarRp17.000.000," ujar IPTU Dian.
Setelahkejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan kepada Polisi melalui TimOpsnal Sat Reskrim untuk dibantu pencarian. Penyelidikan intensif selamabeberapa waktu akhirnya membuahkan titik terang pada Sabtu (28/2/2026).
TimOpsnal berhasil melacak keberadaan JH yang saat itu tengah berada di KelurahanMuara Nibung. "Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terdugapelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A58 milik korban,"tambah Kasat Reskrim.
Dalaminterogasi awal, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik kelilingmengakui telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA pada malamkejadian. Namun, bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajibatau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya.
Iamengakui telah menggunakan uang tunai sebesar Rp17.000.000 milik korban untukmembayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korbanditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp20.000.000.
Saatini, JH beserta barang bukti satu kotak ponsel telah dibawa ke MapolresTapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai denganketentuan yang berlaku.