Sidang Korupsi Aset PTPN II, Status HGB dan Sudah Berdiri 1.300 Rumah Komplek CitraLand

Abimanyu - Selasa, 03 Maret 2026 17:18 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi pengalihan aset PTPN II yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Sidanglanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN II kembali digelar diPengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebutterungkap fakta mengejutkan.

‎Faktamengejutkan itu ialah bahwa sekitar 88 hektare lahan yang dikembangkan menjadikawasan perumahan CitraLand telah dibangun sekitar 1.300 unit rumah, namunstatus tanahnya masih Hak Guna Bangunan (HGB), meski sebagian besar unit telahlunas dibayar konsumen.

‎Paraterdakwa dalam perkara ini yakni Irwan Perangin-angin selaku mantan DirekturUtama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP),Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta AbdulRahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Lima Saksi dari Pengembang Dihadirkan

‎JaksaPenuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT DeliMegapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang menjadi pengembangproyek perumahan di atas lahan tersebut.

‎Kelimasaksi itu yakni Julius Sitorus (Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II), Irawan(GM CitraLand Sampali), Taufik Hidayat (GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawasekaligus penerima kuasa Direktur DMKR Nanik Santoso), Lili (FinanceCitraLand), serta Vivi (Marketing CitraLand Sampali).

‎Dari 8.077 Hektare, 93Hektare Berubah Jadi HGB

‎Dalampersidangan juga terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPNII ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasantersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubahmenjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

‎Dari93 hektare berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dikembangkan menjadikawasan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah.

‎"Hargarumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasilainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit," ujar Taufik Hidayatdi hadapan majelis hakim.

90 Persen Rumah Sudah Lunas, SHM BelumTerbit

‎Namunsaat ditanya majelis hakim mengenai status kepemilikan, para saksi mengakuiseluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP dan belum dipecah menjadiSertifikat Hak Milik (SHM).

‎"SKHGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kamisudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapatditingkatkan menjadi SHM," kata Taufik.

‎Saksilainnya mengungkapkan sekitar 90 persen dari total 1.300 unit rumah tersebuttelah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, proses pemecahan HGB menjadi SHMbelum dapat dilakukan.

"Halitu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga prosespermohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala," ujar Irawan.

Hakim: Ini Bisa JadiBom Waktu

Ketua Majelis Hakim MKasim menyoroti potensi persoalan serius yang bisa muncul di kemudian hari."Ini bakal jadi bom waktu ke depannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketikadilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM karena tanahnya masih HGB," tegas MKasim di persidangan.

Menuruthakim, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan panjang karenakonsumen telah melunasi kewajiban pembayaran, namun belum memperoleh kepastianhak milik atas tanah dan bangunan yang dibeli.

‎Sidang Ditunda, SaksiATR/BPN Akan Dihadirkan

Usai pemeriksaan saksi,majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkansaksi dari Kementerian ATR/BPN.‎Sementara itu, JPU Henri Sipahutar menyampaikan bahwa sejatinya delapan saksidijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut.

Namundua saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, berhalangan dan telahmenyurati jaksa. "Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidangselanjutnya," tegas Henri.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Hukum & Kriminal

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Hukum & Kriminal

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran