PT SSE Surati Presiden hingga Ketua KPK Soal Sengketa Pembayaran dengan Inalum

Abimanyu - Rabu, 04 Maret 2026 09:46 WIB
Teks ‎foto : ‎Direktur PT SSE Halomoan H saat menunjukkan surat yang ia kirim ke Presiden Prabowo. (Abimanyu)

Kitakini.news -PT Surya SaktiEngineering (SSE) menyurati Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet, Ketua KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), dan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RepublikIndonesia terkait penyelesaian pembayaran atas pengadaan barang kepada PTIndonesia Asahan Aluminium (Inalum).

‎‎Surat tertanggal 23Februari 2026 tersebut bernomor 114/SSE/II/2026, 115/SSE/II/2026,116/SSE/II/2026, dan 117/SSE/II/2026 dengan perihal Permohonan PenyelesaianPembayaran Atas Barang yang Telah Disuplai.

‎‎Direktur PT SuryaSakti Engineering, Halomoan H, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026), mengatakanbahwa dalam surat tersebut pihaknya menyatakan telah melaksanakan kewajibansesuai Kontrak Payung Nomor 6000001948 dan Kontrak Payung Nomor 6000001889 yangditindaklanjuti dengan sejumlah purchase order (PO).

‎‎Kontrak Payung Nomor6000001948 mencakup PO 4900008488 untuk material Moving Core D90/10MM; STL danSpring Helical D31.5/22.3X73MM; Steel, serta PO 4900009658 untuk material WheelSolid D60/89MM.

‎‎Sedangkan KontrakPayung Nomor 6000001889 mencakup material Brake Shoe PN BDS4-1615-18-Meidenshadengan PO 4900008467 dan 4900009692.

‎‎Dalam suratnya, SSEmenjelaskan bahwa alur pengadaan barang dilakukan melalui arahan dari MeidenshaJepang setelah memperoleh arahan untuk membeli melalui Kito Corporation yangdisebut telah mengakuisisi produk hoist Meidensha sejak 15tahunan lalu.

‎‎SSE turut menguraikanriwayat pembentukan Meiden Hoist System Company Ltd (MHS) oleh Meidensha danKonecranes pada 2002, perubahan komposisi saham pada 2008, hingga akuisisipenuh sebelum kemudian dijual kepada Kito Corporation.

‎‎SSE menyatakan telahmelampirkan dokumen akuisisi serta surat keterangan yang menjelaskan hubunganMeidensha dengan Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidenshayang telah bekerja sama lebih dari 50 tahun berikut terlampir Surat terjemahantersumpah ke bahasa Indonesia.

‎‎Dalam surat tersebutjuga dijelaskan bahwa Meidensha telah berubah status usaha menjadi kontraktordan konsultan elektrik, yang telah dipublikasikan di media sosial berikutbiodatanya.

‎‎Dalam surat tersebut,SSE menyampaikan bahwa penolakan pembayaran oleh Inalum didasarkan karenabarang SSE tidak sesuai gambar. Namun, pada surat Satuma selaku OEM Meidenshaditegaskan bahwa barang yang sesuai gambar justru dinyatakan sebagai barangpalsu yang mana pejabat adalah perpanjangan tangan kepercayaan rakyat untukmengelola asset yang pemilik saham adalah rakyat NKRI yang seharusnya mestimenikmati kesejahteraan kemakmuran sesuai penyampaian pidatonya pejabat-pejabatyang menjalankan tugas dari rakyat yang mesti amanah jangan sampai terjadisebaliknya ternyata mengalami kerugian yang juga dalam pemerintahan PresidenPrabowo Subianto telah berulangkali ditegaskan beliau dipilih rakyat akanmelaksanakan amanah rakyat untuk kesejahteraan rakyat NKRI.

‎‎

Pesan Presiden PrabowoSubianto.

‎Beliau akan basmikorupsi dan mengejar nya sampai tuntas sampai keakar-akarnya guna menuju untukkemakmuran dan kesejahteraan rakyat NKRI yang layak sesuai dengan NKRI yangsangat kaya

‎‎SSE menjelaskan bahwabarang sesuai gambar yang ditegaskan dalam surat Satuma OEM Meidensha tersebutmasih diproses dengan menerbitkan PO, dengan status "OK" atau diterima pada 17Desember 2024 sebanyak 34 unit dan pada 30 Januari 2025 sebanyak 30 unit.

‎‎Barang tersebutmerupakan barang dari vendor binaan yang kembali diproses status Ok, meskipuntelah diinformasikan sekitar dua tahun sebelumnya melalui penjelasan suratSatuma OEM Meidensha yang terlampir Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasaIndonesia bahwa barang sesuai Gambar adalah barang Palsu.

‎‎Namun pihak GMLogistik Bambang Heru Prayoga masih menerbitkan kebutuhan sesuai Gambar dan GMPengadaan barang Jevi Amri Inalum disebut masih memberikan PO kepada vendorbinaan dengan menerima barang yang harus sesuai Gambar adalah barang Palsu dariyang selama ini menyuplai juga disebut telah memonopoli sebagai vendor binaanInalum.

‎‎SSE juga menguraikanbahwa selama pelaksanaan kontrak, pihaknya telah menerima beberapa undanganresmi dari manajemen Inalum. Telah dilakukan beberapa rapat koordinasi antaraDepartemen Logistik yang setiap keputusan adalah management mewakiliDireksi Inalum dan pihak SSE pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 di ruangmeeting SLP Gedung Inalum.

‎‎Dalam rapat tersebutdiberikan notulen rapat dan daftar hadir, dengan keputusan bahwa pembatalan POhanya akan dilakukan apabila SSE tidak sanggup menyuplai sesuai waktu yangtelah disepakati bersama yang ditandatangani dengan tim terkait.

‎‎Dalam surat tersebutdisebutkan bahwa Senior Vice President Logistik Inalum, Bambang Heru Prayoga,menyatakan yang berwenang menjalankan proses addendum.

‎‎Namun proses tersebutditegaskan oleh senior vice president logistik tidak bersedia melaksanakan danwewenang nya tidak akan diberikan kepada siapapun yang penegasan nya diucapkandalam forum rapat dengan SSE.

‎‎SSE mengutipketentuan dalam kontrak, di antaranya Pasal 8.5, Pasal 11.1 dan 11.2, PasalC.18.3, serta Pasal E.26.2, yang menurut perusahaan memungkinkan perubahankontrak melalui addendum dengan menyesuaikan PO berdasarkan kebutuhan.

‎‎Direktur SSE HalomoanH dalam suratnya menyatakan bahwa kewajiban para pihak tetap berlaku sampaiseluruh pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.

‎‎Melalui surattersebut, SSE memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet,Ketua KPK, dan Jaksa Agung agar membantu penyelesaian pembayaran atas kontrakpengadaan yang disengketakan dengan Inalum.

‎‎SSE mempertanyakanmengapa barang sesuai gambar yang telah dinyatakan palsu melalui surat Satumaselaku OEM Meidensha tetap diproses melalui PO, berstatus "OK", diterima dandibayarkan, sedangkan barang dari Satuma selaku OEM Meidensha tidak diterima.

‎‎SSE juga menyoroti bahwabarang-barang merek Meidensha disebut telah diakuisisi oleh Kito sejak sekitar15 tahun lalu, namun tetap dilakukan proses PO atas barang bermerek Meidenshayang melalui surat Satuma OEM Meidensha ditegaskan sebagai barang palsu.

‎‎Dalam suratnya, SSEmeminta pertanggungjawaban jabatan pejabat BUMN dengan menegaskan bahwa BUMNadalah amanah dan pemilik sahamnya mutlak rakyat Indonesia.

‎‎SSE menyatakan agarrakyat tidak terus-menerus dicederai dan mencegah kemungkinan terjadinyakerugian dalam pengelolaan perusahaan BUMN yang pada akhirnya menjadi bebanrakyat NKRI, yang seharusnya kekayaan tersebut dinikmati untuk kesejahteraanrakyat.

‎‎SSE juga menyinggungbahwa dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selalu disampaikan komitmenmengutamakan rakyat NKRI dan berani melakukan tindakan demi kepentingan rakyat,termasuk mengejar koruptor sebagai program prioritas utama untuk memakmurkanrakyat sesuai kekayaan Indonesia yang besar, serta menjaga kepercayaan rakyatdalam mengelola NKRI.

‎‎Hingga berita iniditurunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Indonesia AsahanAluminium terkait substansi surat yang dilayangkan PT Surya Sakti Engineeringtersebut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI

Hukum & Kriminal

Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov

Hukum & Kriminal

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Hukum & Kriminal

INALUM Buka Magang 2026 untuk Mahasiswa: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya!

Hukum & Kriminal

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

Hukum & Kriminal

Menulis demi Bumi, Ketika Karya Jurnalis Sumatera Utara Menyuarakan Aksi Konservasi Lingkungan