Kitakini.news- Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjaraterhadap Terdakwa Sri Falmen Siregar. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagaiadvokat itu terbukti melakukan penggelapan senilai Rp5,7 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra III, PengadilanNegeri Medan, hakim menyatakan perbuatan Terdakwa Sri Falmen Siregar terbuktimelanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Menjatuhkan, Terdakwa Sri Falmen Siregardengan hukuman tiga tahun penjara," vonis hakim, Kamis (23/2/2023).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatanterdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5.732.650.000, tidakmengakui perbuatannya, dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tegashakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Evi Yanti yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwadengan hukuman empat tahun penjara.
Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakahmenerima atau mengajukan banding.
Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, di tahun2022 saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan denganterdakwa yang mengaku berlatar belakang hukum (advokat) yang memiliki kemampuanuntuk melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.
Sri Falmen Siregar dan saksi korban, Rabu (19/5/2022),sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuannya agar terdakwamelakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerjadan efektivitas usaha.
Dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh Alex Purwanto kemudiansaksi korban Alex Purwanto memberi kuasa kepada terdakwa untuk mengerjakanaudit dimaksud dalam tempo 3 bulan.
Namun hingga 3 bulan tidak ada hasil dengan alasan masihdalam proses. Selanjutnya Sri Falmen Siregar menawarkan kemampuannya denganmengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mengakumendengar ada izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakanbisa menyelesaikannya selama 3 bulan karena mempunyai rekanan instansi terkait.
Saksi korban Alex Purwanto kemudian menghubungi saksiPratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perizinan dan memberikan biayapengurusannya kepada terdakwa dan meminta agar dibelikan juga 1 unit mobilHiline untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.
Pria 36 itu kembali meminta uang kepada saksi korban untukpembelian kendaraan dimaksud untuk dibayarkan kepada para supplier di sekitarPabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Silinda serta penggalangan agar buahsawit masyarakat dijual ke PKS PT CR.
Pada Mei 2022 saksi korban Alex Purwanto meminta penjelasandan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan beberapa item tersebutnamun tidak direspon terdakwa. Pratiwi Eka, salah seorang staf keuangan PT CRpun diminta menghitung dan melengkapi dokumen total uang yang telah diserahkankepada terdakwa.
Kontributor: Abimanyu