Kitakini.news - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polsek Padangbolak mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Gunungtua, Kabupaten Padanglawas Utara.
Penangkapan yang berlangsung di kawasan SPBU Gunungtua, Kecamatan Padangbolak pada Senin (2/3/2026) sore itu, menjadi awal bagi polisi untuk mengamankan dua pelaku lainnya di tempat berbeda.
Kapolsek Padangnolak, AKP Abdul Hakim menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Pasar Gunungtua.
"Personel menemukan seorang petani berinisial HAY (33) sedang duduk di atas becak motor. Dari jaket yang dikenakan pelaku, tim menemukan satu bungkus rokok berisi empat paket sabu," jelas Abdul Hakim.
Berdasarkan pengembangan, HAY mengaku memperoleh sabu dari SN (41), warga asal Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya petugas menyasar nama tersebut dan menemukannya sedang berada di tepi jalan umum di samping mobil jenis Grandmax, kawasan Desa Saba Sitahul-tahul.
Tidak hanya itu, ternyata seorang lainnya rekan mereka berinisial HH (45) kedapatan membuang ponsel saat penggeledahan. Benar saja, tim menemukan satu paket sabu di dalam penutup ponsel.
"Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padangbolak," tegas Hakim mengapresiasi langkah masyarakat yang proaktif memberikan informasi.
Adapun barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu dalam kotak rokok, satu paket sabu di ponsel, satu unit becak motor Honda Verza warna putih tanpa TNKB, serta dua unit ponsel. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padangbolak untuk proses hukum lebih lanjut.