Kitakini.news - Adalah RSH (22) warga Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara mengaku mendapat sabu bersumber dari kelurahan Silayang-layang Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Sementara narkotika jenis ganja yang juga miliknya, berasal dari kawasan kota Panyabungan, Kabupaten Mandailingnatal (Madina).
Pengungkapan itu setelah petuga Polres Padangsidimpuan menangkap RSH di kawasan Kelurahan Pijorkoling pada Kamis (5/2/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.
"Setelah berlangsung penangkapan, petugas menginterogasi dan melakukan penggeledahan, hingga menemukan tiga ungkus plastik asoy berisi ganja. Dan sebungkus plastik klip berisi sabu serta kertas rokok (tiktak)," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan interogasi kata Sinaga, RSH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mr X di Madina. Sedangkan sabu, ia dapatkan dari seorang tak dikenal di Silayang-layang, Padangsidimpuan Utara.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.