Lolos Hukuman Mati, Kurir 40 Kg Sabu Aceh–Jakarta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Kamis, 12 Februari 2026 17:05 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Aswari,kurir narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dari Aceh menuju Jakarta,divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.Warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat,Kota Lhokseumawe itu sebelumnya sempat dituntut hukuman mati oleh jaksapenuntut umum (JPU).

‎KetuaMajelis Hakim Joko Widodo dalam sidang di Ruang Cakra IX PN Medan, Rabu(11/2/2026) sore, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.

‎"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Aswari oleh karena itu dengan pidana penjara seumurhidup," ujar Joko saat membacakan amar putusan.

‎Dalampertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan pria berusia 30 tahun itutidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Sementara hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya.

‎Aswaridinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaanprimer JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan.

‎Menanggapiputusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Rizki Fajar Bahari sama-samamenyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukumselanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

‎Kasusini bermula pada Jumat (16/8/2024), ketika personel Ditresnarkoba PoldaSumatera Utara menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan LintasSumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, KabupatenLangkat, terkait peredaran sabu.

‎Darihasil pengembangan, Dedi mengaku mendapatkan sabu dari Muhammad Buaisi aliasBoy (DPO) atas perintah Erwin (DPO). Selanjutnya, pada Selasa (27/5/2025), Dedimemberi informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan kembali mengantar sabu dalamwaktu dekat.

‎Informasitersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Senin (2/6/2025), polisimemperoleh kabar bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh,Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.

‎Sekitarpukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, polisijustru menangkap Aswari yang saat itu mengendarai mobil Toyota Rush warna putihseorang diri. Sementara Buaisi tidak berada di lokasi.

‎Darihasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 40 bungkus plastik tehChina berisi sabu dengan berat masing-masing satu kilogram, sehingga totalbarang bukti mencapai 40 kilogram.

‎Saatdiinterogasi, Aswari mengaku diperintahkan oleh Buaisi bersama Junaidi aliasJunet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) yang akan membawa sabutersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan imbalan uang dengan nominal yang belumdiketahui setelah barang haram itu berhasil diantarkan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Hukum & Kriminal

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Hukum & Kriminal

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hukum & Kriminal

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput