Kitakini.news- Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantaubebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding diPengadilan Tinggi (PT) Medan.
Bebas berkeliarannya Notaris Elviera terlihat dari akunTiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelurusi awak media, Kamis(23/2/2023).
Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggahaktivitas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto barengbersama salah satu anggota DPR RI meski saat ini statusnya masih sebagaitahanan kota.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Kota Medan MuslimMuis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota danberkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.
Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kotadilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggarperaturan yang ada. "Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksakalau memang bener keluar kota," tegasnya, Kamis (23/2/2023).
Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobingsaat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanankota. "Iya statusnya tahanan kota," katanya.
Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yangdiduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksaselaku eksekutor.
"Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusaneksekutornya (jaksa) lah," ucapnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saatdiminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat iniproses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan."Kewenangan PT Medan bang," tandasnya.
Di lain sisi, Notaris Elviera mengakui kalau video atau fototersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakanvideo lama.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuaiImmanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan dendaRp100 juta terhadap Notaris Elviera.
Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa PenuntutUmum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elvieradijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksamengajukan banding.
Kontributor: Abimanyu