Ini Keterangan Polres Tapsel Terkait Perkembangan Kasus Penganiayaan di Paluta

Efendi Jambak - Jumat, 27 Februari 2026 18:00 WIB
Teks foto : Mapolres Tapanuli Selatan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Penanganankasus dugaan penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44), warga DesaMarlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), terusbergulir.

PenyidikSatreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan dan tigatersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasusini bermula dari insiden pada Minggu, (26/10/2025) di dekat portal MarlaungBlok C38 Divisi 3 Perkebunan PTTN Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu. Saat itu,korban hendak keluar dari area kebun dengan sepeda motor sambil membawa limajanjang kelapa sawit.

Dalamperjalanan menuju portal keluar, korban dihadang oleh sejumlah pembantukeamanan (PK) yang menyebutkan versi korban menyebut dirinya dipukulmenggunakan tongkat hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Sementarapara terlapor menyatakan hanya berupaya menghentikan korban dengan menarikbadan dan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Hasilvisum menunjukkan luka robek pada bagian atas kepala dengan permukaan tidakberaturan hingga ke dasar tengkorak, diduga akibat trauma benda tumpul yangmengakibatkan korban sempat menjalani perawatan intensif selama 10 hari.

KasatReskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H.,dalam klarifikasi kepada media, Selasa (24/02/2026), menegaskan bahwa penyidiktelah bekerja sesuai prosedur sejak laporan diterima.

"Darienam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah kami amankan dansaat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang lainnya, masihterus kami lakukan upaya pencarian dan penangkapan," ujar IPTU Bontor DesmonthSitorus.

Tigatersangka yang telah diamankan yakni RTHH (21), AHH (21), dan UL (22) yangketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak pada (24/02/2026) dengandidampingi penasihat hukum, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Adapuntiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam gelar perkara di SatreskrimPolres Tapanuli Selatan pada (30/12/2025), yakni masing masing LK, AHN, danAIH.

IPTUBontor menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaianpenyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi,pemeriksaan dokter yang merawat korban, hingga analisis yuridis.

"Prosesnyatidak instan. Kami melakukan cek TKP, mengumpulkan alat bukti, memeriksasaksi-saksi, termasuk visum dan keterangan medis. Berdasarkan dua alat buktiyang cukup, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," katanya.

Kasusini sendiri menyita perhatian publik karena kondisi korban yang dikabarkanmengalami dampak serius pasca kejadian. Kuasa hukum korban sebelumnya menyorotilambannya penindakan dan meminta kepolisian bertindak lebih tegas.

Menanggapikritik tersebut, IPTU Bontor menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskanperkara secara profesional dan transparan.

"Kamimemahami perhatian masyarakat. Penanganan perkara ini tetap menjadi prioritasdan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Paratersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun apabila terbuktimelakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Hukum & Kriminal

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Hukum & Kriminal

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Terungkap, Bibi Kandung Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

Hukum & Kriminal

Mangapul Purba Berang Dua Bocah di Dairi Diduga Dianiaya Bibi Kandung, APH Harus Usut Tuntas