Kitakini.news -Anggota Komisi III DPRRI, Hinca Panjaitan, menilai langkah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin turunlangsung ke Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya serius membenahi persoalanhukum di daerah.
Ia menegaskan, KomisiIII sejak awal telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membersihkanjaksa-jaksa bermasalah, termasuk di Sumut.
"Pada raker beberapawaktu lalu, kami meminta secara tegas kepada Jaksa Agung untuk membersihkansemua jaksa-jaksa yang bermasalah. Dua minggu lalu kami juga bertemu langsungdan menyampaikan hal itu," kata Hinca Panjaitan menanggapi berbagai kasus yangmencuat di Sumut saat datang ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026).
Hinca menyorotisejumlah persoalan, mulai dari terdakwa narkoba yang kabur usai dituntut matidi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, kasus korupsi pengelolaan aset PTPNI-Ciputra (Citraland) yang masih menjadi perhatian di Pengadilan Tipikor Medan,hingga pencopotan dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Deli Serdang danPadang Lawas (Palas).
Menurutnya, kondisiitu memperkuat alasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan inspeksimendadak. "Karena itu saya minta beliau turun ke Sumatera Utara supaya dengarlangsung, lihat langsung, dan cek langsung. Jadi sidak itu dalam arti KejaksaanAgung mau beres-beres," ujarnya.
Ia menyebut Komisi IIIdan Kejaksaan Agung memiliki kesepahaman untuk menertibkan institusi kejaksaan,terutama setelah lahirnya regulasi baru yang menuntut pembenahan menyeluruh.
Hinca juga menyatakandukungan kepada Kajati Sumut, Harli Siregar agar berani menuntaskanperkara-perkara besar, termasuk konflik tanah yang sudah lama mandek.
"Kita beri dukunganpenuh kepada Kajati Sumut untuk menyelesaikan masalah yang selama inibertahun-tahun tidak pernah terbuka, seperti persoalan tanah eks HGU yang tidakpernah tersentuh," ungkap Hinca.
Meski demikian, Hincamenegaskan pengawasan DPR tidak dimaksudkan mengintervensi proses hukum. Iamenyebut fungsi legislator adalah memastikan arah penegakan hukum tetap sesuaisemangat pembentukan undang-undang.
"Tidak bermaksudintervensi substansi, tapi mengingatkan ruh dan kebatinan pasal itu. Kalaujaksa atau hakim menafsirkan sendiri tanpa memahami latar belakang pembentukanundang-undang, itu bisa melenceng," sebut Hinca.
Ia pun mengajak publikikut mengawal proses pembenahan di Sumut. "Mari kita kawal sama-sama. Kami diKomisi III akan terus mengawasi, khususnya di daerah pemilihan saya,"pungkasnya.