Korupsi Dana BTT, Mantan Kadinkes Batubara Divonis 5 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 06 Maret 2026 16:28 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis hakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medanmenjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga(BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022.Ketiganya dijatuhi hukuman berbeda dalam sidang pembacaan putusan yang digelardi Ruang Sidang Cakra 9, Kamis (5/3/2026) sore.

‎Ketiga terdakwa yaknimantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, Wakil Direktur CVSakhti Utama Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, serta Direktur CV Widya WindaChairuddin Siregar selaku rekanan proyek.

‎Dalam amar putusannya,majelis hakim yang dipimpin M. Nazir menjatuhkan hukuman lima tahun penjarakepada Wahid Khusyairi. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwaWahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Ketua MajelisHakim M. Nazir saat membacakan putusan.

‎Selain pidana penjara,Wahid juga dihukum membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidakdibayar diganti (subsider) 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uangpengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp710 juta.

‎Hakim menegaskan,apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelahputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disitaoleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

‎"Jika setelahpenyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa masih tidak mencukupi, makadiganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," jelas Nazir.

‎Sementara itu, duaterdakwa lainnya, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar,masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider50 hari kurungan.

‎Keduanya jugadiwajibkan membayar uang pengganti. Ilmi dikenakan UP sebesar Rp14,7 jutasubsider enam bulan penjara, sedangkan Chairuddin sebesar Rp5 juta subsiderenam bulan penjara.

Namun, seluruh uangpengganti tersebut telah dibayarkan ke kas negara sehingga hukuman subsidertidak perlu dijalani.

‎Majelis hakimmenyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsiyang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Mereka dinyatakanbersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Usai putusandibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwamaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara untukmenyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

‎Vonis majelis hakimtersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Wahid Khusyairidituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, sertauang pengganti Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

‎Sementara Ilmi danChairuddin masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 jutasubsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 jutauntuk Ilmi dan Rp5 juta untuk Chairuddin yang seluruhnya telah dibayarkan kenegara.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara