Terima Suap Proyek Jalan Rp165,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 06 Maret 2026 09:00 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara suap proyek jalan Sumut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -MantanKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara,Topan Obaja Putra Ginting, dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulanoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasusdugaan suap pengaturan proyek peningkatan jalan senilai Rp165,8 miliar.

‎Tuntutantersebut dibacakan JPU KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

‎"Memintamajelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Obaja PutraGinting selama lima tahun enam bulan," kata Eko di hadapan majelis hakim.

‎Selainpidana badan, jaksa juga menuntut Topan membayar denda Rp200 juta denganketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

‎Takhanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp50 jutasubsider satu tahun penjara.

‎Dalamperkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah,dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

‎"TerdakwaRasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, dan uangtersebut telah dibayarkan," ujar jaksa.

‎Dalampertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukungprogram pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,kolusi, dan nepotisme.

‎Bahkan,khusus terdakwa Topan Ginting, jaksa menilai yang bersangkutan tidak mengakuiserta tidak menyesali perbuatannya selama proses persidangan.

‎Sementarahal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memilikitanggungan keluarga. Khusus Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif dan telahmengembalikan uang pengganti kepada negara.

‎Dalamsurat dakwaan diungkap, Topan dan Rasuli menerima uang tunai masing-masing Rp50juta dari pihak swasta. Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment feesebesar lima persen dari nilai kontrak proyek.

‎Uangdan janji tersebut berasal dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup MuhammadAkhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad RayhanDulasmi Piliang alias Rayhan.

‎Jaksamengungkapkan, Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuksebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi.

‎"Dalamkesepakatan tersebut, terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dari nilaikontrak, sedangkan terdakwa Rasuli satu persen," ungkap Eko.

‎Adapundua proyek yang dimaksud yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batudengan pagu anggaran Rp96 miliar serta peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongotdengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

‎Keduaproyek tersebut berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten TapanuliSelatan dengan total nilai anggaran mencapai Rp165,8 miliar pada tahun anggaran2025.

‎Atasperbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Usaipembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan danmenjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2025) dengan agenda pembacaan notapembelaan (pledoi).

‎"Sidangditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) mendatang dengan agenda pledoidari para terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar hakim.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Hukum & Kriminal

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis

Hukum & Kriminal

KPK Rilis Kasus OTT Bupati Kuansing, Minta Belikan Mobil Rp2,05 Miliar

Hukum & Kriminal

Kasus Suap Proyek Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Hukum & Kriminal

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi