Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkusseorang pemuda berinisial EP (18) di kediamannya pada Rabu (4/3/2026). Tindakanpetugas tersebut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawahumur.
KapolresTapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menyampaikan bahwa penangkapan inimerupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yangdiajukan pada awal Februari lalu.
Berdasarkanhasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasipenyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.
"Setelahmengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankanterduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.
Dalamproses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbansebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan diMapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atasperbuatannya, penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b danPasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukumanpidana penjara maksimal 9 tahun.
IptuDian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuhjalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasanterhadap anak.
"Kamimeminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segalabentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihakberwajib," tutupnya.