Kitakini.news -MantanKepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dituntut empat tahun penjara oleh jaksapenuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam perkara dugaan korupsidana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Tuntutantersebut dibacakan jaksa Cindy Savitri Desano dalam sidang yang digelar diRuang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Medan, Kamis (5/3/2026) petang.
"Menuntutagar terdakwa Reny Agustina dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dandenda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan," ujar Cindy di hadapan majelishakim yang diketuai Sulhanuddin.
Selainpidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Reny membayar uang pengganti kerugiannegara sebesar Rp654 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lamasatu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabilatidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untukmenutupi kerugian negara. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka digantidengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalamperkara ini, Reny tidak sendirian. Dua terdakwa lainnya turut dituntut, yakniElfran Alpanos S. Depari, mantan Bendahara SMAN 16 Medan, serta Azidin Muthoadi,penyedia barang dan jasa.
Elfrandituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 harikurungan, serta membayar uang pengganti Rp113 juta subsider dua tahun penjara.
SementaraAzidin dituntut satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp380 juta.
Dalampersidangan terungkap, Azidin telah menyetorkan Rp290 juta ke kas negara,sehingga masih memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp90juta. Jika sisa tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjaraselama satu tahun.
Jaksamenilai perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsisebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalamdakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi dana BOSsecara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp826 juta.
DanaBOS yang dikelola SMAN 16 Medan selama periode 2022–2023 tercatat mencapaisekitar Rp3 miliar. Rinciannya, pada tahun 2022 sekolah menerima dana sebesarRp1.476.030.500, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.
Sebagaipihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS di sekolah yangberlokasi di Kecamatan Medan Marelan, para terdakwa diduga tidak mengelola danatersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Usaipembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwadan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidanglanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (12/3/2026) pekan depan.