Kitakini.news - MantanKepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang PerhubunganDarat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol,divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Priaberusia 45 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli)retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar padaperiode Mei hingga Juli 2024 dengan total penerimaan mencapai Rp48,6 juta.
Putusantersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari P. Nababandalam sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (5/3/2026)petang.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Tohom Lumbangaol dengan pidana penjara selama satutahun," ujar Cipto saat membacakan amar putusan.
Selainpidana penjara, warga Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih,Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itujuga dijatuhi denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Dalampertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan denganprogram pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Halyang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintahdalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
Majelishakim menyatakan perbuatan Tohom terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usaipembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwamaupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untukmenentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonisyang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutanjaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Tohom dengan pidana empat tahun enam bulanpenjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalamtuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 12huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalamdakwaan primer.