Kitakini.news -Terdakwa kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 2 Ton akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.
Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan itu langsung dipeluk ibunya setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara, Kamis (5/3/2026).
Pihak keluarga yang datang di lokasi langsung histeris dan mencoba mendekati Fandi Ramadhan. Namun tim keamanan baik dari pengadilan dan juga kejaksaan langsung membawa Fandi menuju mobil tahanan.
Menurut pengacara Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis yang diterima oleh kliennya. Ia masih mau berunding dengan pihak keluarga untuk langkah selanjutnya.
Sementara itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyebutkan hal yang memberatkan vonis Fandi dari jumlah Narkotika jenis Metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 Ton.
Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan, Fandi bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Hakim menyatakan Fanditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum juga masih pikir-pikir saat majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk tersangka Fandi.Fandi sendiri diadili berawal pada April 2025, saat Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK, dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Setelah menginap sekitar 10 hari menunggu instruksi dari Mr. Tan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket.
Di tengah laut, kapal mereka menerima 67 kardus berisi Sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang tersebut disimpan secara estafet di beberapa bagian kapal. Setelah itu, bendera Thailand di kapal dilepas dan dibuang ke laut.
Kapal dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya, Rabu (21/5/2025).
Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan Netto 1.995.130 Gram (±1,99 ton). (**)