Terdakwa 2 Ton Sabu-sabu, Divonis 5 Tahun Penjara

Azzaren - Kamis, 05 Maret 2026 19:05 WIB
(Agus)
Anak buah kapal atau ABK kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan divonis selama 5 tahun penjara, setelah JPU menuntut hukuman mati