Kitakini.news -Seorangpria berinisial ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri,Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi pesakitan setelah dirinya menyakitiistri dan tantenya (kerabatnya).
TimOpsnal Satreskrim Polres Tapteng meringkusnya atas kasus dugaan tindak pidanakekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. Sang pelapor RP (41),tante yang juga korban mengadukan kejadian itu ke polisi.
KasatReskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP mengatakan bahwa dugaan kekerasan terjadidua kali, yakni pertama kepada tante (kerabat) terlapor pada Rabu (4/3/2026),dimana pemicunya karena terjadi cekcok urusan keluarga.
Saatitu korban RP mengalami penganiayaan dan terkena pukulan dan lemparan batuhingga pingsan di rumahnya sendiri.
Tidakhanya itu, aksi kekerasan berlanjut esok harinya, Kamis (5/3/2026) dini harisekira pukul 01.00 WIB. Korbannya kali ini adalah istrinya sendiri, NG (29),dimana kuat dugaan terlapor berada di bawah pengaruh alkohol alias mabuk saatminta dibukakan pintu rumah.
"Terjadicekcok mulut antara keduanya. Saat korban (istri) hendak mengambil hijab,pelaku diduga melakukan pemukulan berulang kali dan mencekik leher korban.Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan leher,"ungkap Iptu Dian yang menyebutkan bahwa sempat melarikan diri dari lokasi untukmenyelamatkan diri.
Meresponskedua laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng bergerak cepat melakukanpenyelidikan. Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugasmendapatkan informasi keberadaan terlapor di Lingkungan III, KelurahanHutabalang.
"Timlangsung menuju lokasi dan mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Saat ini, ARStelah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.