Kitakini.news -PetugasPolsek Pandan menangkap satu orang lagi yang diduga terlibat kasus pencurian membobolwarung dan kotak amal Masjid Raya, berinisial AL (29), pada Jumat (6/3/2026).
NamaAL sebelumnya oleh polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagaitersangka utama khususnya pencurian di warung kawasan Kelurahan Pandan.
KapolsekPandan, Iptu Zul Efendi mengatakan penangkapan tersebut adalah pengembangandari sebelumnya, dimana pelaku ASP alias Alvin telah tertangkap sehari sebelumnya.
"Setelahidentitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukanpengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasilkami amankan dirumahnya tanpa perlawanan," ujar Iptu Zul Efendi kepadaawak media Senin (9/3/2026).
Keberhasilanpolisi meringkus AL dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penetapan tersangkamenjadi kunci ditemukannya kembali barang-barang milik korban, NurmainiPangaribuan (71).
Polisiyang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat langsung melakukanpenangkapan pelaku dan barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka. Darihasil penggeledahan di beberapa titik, petugas berhasil menyita kembali, satuunit TV Advan 21 inci, kompor gas, tiga tabung gas elpiji 3 Kg, satu setblender serta satu lusin gelas merk Duralex.
Sebelumnya,polisi juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagaibarang bukti awal.
Saatini, kedua tersangka (ASP dan AL) beserta seluruh barang bukti telah diamankandi Mapolsek Pandan. Para pelaku terancam jeratan pasal pencurian denganpemberatan atas kerugian materil korban yang mencapai Rp 10.450.000, termasukraibnya uang di dalam kotak amal Mesjid Raya Pandan.