Kitakini.news -Kepala Kejaksaan TinggiSumut, Harli Siregar bersama Kepala Kejaksaan Negeri MedanRidwan Sujana Angsar mengembalikan tiga unit aset berupa tanah danbangunan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) ISumatera Utara.
"Hari ini kamimelakukan pengembalian tiga aset milik PT KAI Divre I Sumut dengan total nilaisekitar Rp55,85 miliar," kata Kajati Sumut Harli Siregar dalam kegiatanpengembalian aset PT KAI di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa(10/3/2026).
Harli menjelaskanpengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penangananperkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diPengadilan Negeri Medan.
Menurutnya,pengembalian aset itu merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukumyang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga padapemulihan kerugian negara.
"Penegakan hukumtindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku,tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan, danpengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah," ujarnya.
Ia menjelaskan melaluiproses penyidikan yang dilakukan Kejari Medan, tiga bidang tanah di tiga lokasiberbeda berhasil dikembalikan kepada PT KAI sebagai bagian dari kekayaan negarayang memiliki nilai ekonomis signifikan.
"Berdasarkanperhitungan yang telah dilakukan, total nilai aset yang berhasil diselamatkanmencapai kurang lebih Rp55,8 miliar. Ini tentu bukan jumlah yang kecil,"katanya.
Harli menambahkankeberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak,khususnya jajaran Kejari Medan yang telah bekerja secara profesional dalammelakukan penyidikan perkara.
Ia juga mengapresiasiPT KAI yang telah bekerja sama dan memberikan dukungan dalam proses penegakanhukum tersebut.
"Kami berharap PT KAIsegera melakukan penguasaan dan pemanfaatan terhadap aset yang telahdikembalikan ini sehingga upaya yang telah dilakukan bersama tidak menjadisia-sia," kata Harli.
Sementara itu, KajariMedan Ridwan Sujana Angsar menjelaskan tiga aset yang dikembalikan tersebutmeliputi tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 Kota Medandengan luas tanah 1.185 meter persegi dan bangunan seluas 155 meter persegi.
Kemudian tanah seluas781 meter persegi beserta bangunan seluas 116 meter persegi yang berada diJalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 Kota Medan.
Selanjutnya tanahseluas 1.306 meter persegi beserta bangunan seluas 214 meter persegi yangberlokasi di Jalan Sutomo Nomor 11 Kota Medan.
Ridwan mengatakanpengembalian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dan Jalan Sutomo Nomor11 dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatanhukum tetap.
Aset di JalanPerintis Kemerdekaan Nomor 32 dikompensasikan sebagai pembayaran uang penggantiterpidana Johan E. Rangkuti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor75/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2025.
Sementara aset diJalan Sutomo Nomor 11 menjadi kompensasi pembayaran uang pengganti terpidanaRisma Siahaan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor76/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2025.
Sedangkanpengembalian aset tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20dilakukan melalui berita acara serah terima pengembalian aset negara antaraAhmad Arsin Nasution kepada penyidik Kejari Medan yang diwakili Suryanta Desiserta disaksikan oleh Anggi Andika Rondonuwu dan Satria Adhitya dari PT KAI.
Ridwan merincikannilai aset yang berhasil diselamatkan tersebut, yakni tanah dan bangunan diJalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 senilai Rp13.579.970.000, aset di JalanSutomo Nomor 11 senilai Rp21.911.000.000, serta tanah dan bangunan di JalanPerintis Kemerdekaan Nomor 20 senilai Rp20.368.250.000.
Vice President PT KAIDivisi Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah yang hadir langsung dalamkegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi SumateraUtara dan Kejari Medan atas dukungan dalam pengembalian aset tersebut.
"Kami mengucapkanterima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas partisipasi dankontribusinya. Kejari Medan merupakan salah satu pihak yang paling banyakmemberikan kontribusi dalam pengembalian aset PT KAI," kata Sofan.