Kitakini.news -Sidangperkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38),seorang ibu tiga anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada,Selasa (10/3/2026).
Sherlydidakwa melakukan KDRT terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha mudayang tinggal di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan,Kabupaten Deliserdang.
Sidangyang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang sempat diwarnai sapaankepada terdakwa sebelum persidangan dimulai.
"Bagaimanakeadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu kan? Jaga kesehatanmu ya," ujar hakim diruang sidang.
Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Dalamagenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsiyang diajukan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapatditerima.
Denganditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaanpokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan para saksi padasidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2026.
Penasihat Hukum: "Korban Justru JadiTerdakwa"
Usaipersidangan, Ketua Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson DavidSibarani, yang didampingi Togar Lubis, menyampaikan harapannya agar pengadilandapat memberikan keadilan bagi kliennya.
"Kamimenilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelakuterkesan menjadi korban," ujar Jonson.
Iajuga berharap majelis hakim dan jaksa menyetujui permintaan untuk menggelarsidang di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwayang terjadi.
"Hariini hakim dan jaksa menyetujui sidang di TKP, mudah-mudahan dengan adanyasidang TKP nanti dapat terungkap siapa yang sebenarnya korban atas kasus ini,"tambahnya.
Sementaraitu, Togar Lubis menilai kasus yang menimpa Sherly memiliki sejumlahkejanggalan. Ia menyoroti fenomena meningkatnya laporan KDRT yang melibatkanperempuan sebagai pihak yang dilaporkan.
"Duluumumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justruperempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya unit PPA bukan lagi UnitPerlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria danAyah," ujarnya berseloroh sambil mengkritik kinerja aparat.
Kronologi Kasus
Kasusini bermula dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di kawasan Kompleks CemaraAsri, Kabupaten Deliserdang, pada 5 April 2024.
Dalamlaporan yang beredar, Sherly disebut mengalami luka lebam di beberapa bagiantubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia mengaku sempat dicekik, didoronghingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapasaat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya datang.
Namundalam perkembangan kasus, Sherly justru ditetapkan sebagai tersangka ataslaporan yang dibuat oleh suaminya dengan dugaan tindak pidana KDRT.
Persidanganlanjutan pada April mendatang diperkirakan akan menjadi tahap penting untukmengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.