Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

Abimanyu - Kamis, 12 Maret 2026 11:54 WIB
Teks foto : ‎Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Dua nelayan asal Aceh,Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), didakwa menjadiperantara dalam transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Keduanyamenjalani persidangan di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu(11/3/2026).

‎‎Dalam dakwaan yangdibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari, terungkap kasus inimerupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya, Munizaralias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025.

‎Kedua tersangkatersebut ditangkap personel Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Medan–BandaAceh, tepatnya di Desa Alurdua, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat. Daripenangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.

‎"Berdasarkan hasilpemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satujaringan dengan para terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan yang digelarsecara virtual.

‎Pengembangan kasuskemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi menerima informasi dariseorang informan. Petugas lalu melakukan penyamaran dengan metode undercoverbuy untuk mengungkap jaringan tersebut.

‎Saat dihubungi petugasyang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi denganrekannya. Sehari kemudian, ia memastikan barang tersedia dan mengatur pertemuandi kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

‎Pada 5 Agustus 2025,petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang.Dari sana, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.

‎Dalam pertemuantersebut, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untukmemastikan harga kokain yang ditawarkan sebesar Rp160 juta.

Sekitar 15 menitkemudian, para terdakwa bersama petugas menuju kawasan tangkahan di DesaKampungbaru, Seruway, untuk bertemu Daus. Rencananya, transaksi dilakukan dipinggir sungai.

Namun situasi berubahketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulaimencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.

‎Keduanya kemudiannekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Sarboini berhasil ditangkap,sementara Daus berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus daftar pencarianorang (DPO).

‎Dari lokasi kejadian,polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram sertasatu unit iPhone milik Muhammad Yasir. Sementara ponsel Oppo milik Sarboinidilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.

‎"Kedua terdakwamengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalanRp10 juta," kata jaksa.

‎Atas perbuatannya,kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalamKUHP terbaru terkait perantara dalam transaksi narkotika dengan ancaman hukumanberat.

‎Usai pembacaandakwaan, majelis hakim yang diketuai Monita Br Sitorus melanjutkan persidangandengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara