Kitakini.news -KejaksaanNegeri (Kejari) Padangsidimpuan menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Padangsidimpuanberinisial AP, Rabu(11/6/2026).
Penahanantersebut atas dasar dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kerjasamapengelolaan aprkir antara Dinas Perhubungan dengan pihak ketiga yakni Koperasi.Sebelumnya, petugas telah melakukan pemeriksaan kepada AP dan kemudianmenetapkannya sebagai tersangka.
Penetapanstatus tersangka ini berdasarkan surat dari Kepala Kejari Padangsidimpuan Nomor05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Penjelasanterkait penahanan tersebut sebagaimana juga beredar di akun media sosial KejariPadangsidimpuan, telah memenuhi dua unsur alat bukti cukup.
Atasperbuatannya, AP dijerat dengan pasal 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 11 UU RI nomor31 tahun 1999.
Namunhingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemko Padangsidimpuan.