Kitakini.news -PolsekBarus Polres Tapanuli Tengah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganjaseberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026)dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurirasal Panyabungan, Mandailingnatal (Madina).
Keduatersangka yang diamankan berinisial MA (31) dan seorang wanita berinisial LR(37). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya diduga hendakmelakukan transaksi di pinggir jalan.
KapolsekBarus, Iptu Mulia Riadi menyatakan bahwa operasi ini bermula dari laporanmasyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Timbergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Saatpenyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalamplastik asoy hitam," ujar IPTU Mulia Riadi melalui keterangan resminya.
Daritangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 KgGanja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning. Satu unit sepedamotor Honda Beat yang digunakan tersangka, dua unit ponsel sebagai alatkomunikasi transaksi serta satu buah tas selempang.
Berdasarkaninterogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebutdari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina. Saat ini,kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pemasok utamaatau otak di balik peredaran lintas kabupaten ini.
Kini,MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus.Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.