Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasuspembunuhan terhadap seorang lansia yang terjadi di Dusun Simandalu, DesaPalsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Korbanseorang nenek diketahui bernama BH (78), seorang petani yang ditemukanmeninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang diduga terjadi saatpelaku melakukan aksi pencurian di rumahnya.
KasatReskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus mengatakan bahwapelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan sejaklaporan polisi diterima pada 25 Februari 2026 lalu.
"Setelahmelakukan penyelidikan intensif, tim opsnal Satreskrim berhasilmengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MS pada Jumat, 6 Maret 2026sore," kata Iptu Bontor Desmonth Sitorus.
Penangkapandilakukan di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sadabuan,Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ketika tersangka sedangduduk di dalam sebuah angkutan kota.
MenurutIptu Bontor Desmonth Sitorus, tersangka yang merupakan warga Desa Bulumario,Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal tersebut mengakuiperbuatannya setelah diinterogasi oleh anggotanya.
"Darihasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pembunuhan setelah aksinyamencuri di rumah korban diketahui. Korban sempat meneriaki tersangka sebagaimaling, sehingga pelaku panik dan kemudian mencekik leher korban menggunakanjilbab milik korban hingga meninggal dunia," jelasnya.
Polisiturut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna merahmuda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna coklat, uang tunaiRp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.
Saatdilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka sempatmelakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas pun memberikantembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka.
"Karenatersangka berupaya kabur dan membahayakan petugas, tim terpaksa mengambiltindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ujar Iptu BontorDesmonth Sitorus.
Usaipenangkapan, tersangka langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Sipiroksebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proseshukum lebih lanjut.
Dalamperkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan,pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematiansebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan atauPasal 466 ayat (3) KUHP.
"Penyidiksaat ini masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kejaksa penuntut umum," pungkasnya.