Kitakini.news -Polda Riau berhasil membongkarsindikat narkoba internasional di Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita 22,7 Kilogramheroin senilai Rp68 miliar di sebuah perkebunan kelapa sawit.
Anggota Direktorat ReserseNarkoba Polda Riau menangkap dua pengedar narkoba jenis heroin di KecamatanBandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka berinisial SK dan K menunjukkanbarang bukti obat terlarang yang ditimbun di bawah pohon kelapa sawit dancabai.
Dari dua lokasi, ditemukan 42bungkus heroin seberat 22,7 kilogram narkotika golongan satu senilai Rp68miliar yang disembunyikan dalam drum dan karung plastik.
Direktur Narkoba Polda Riau,Kombes Putu Yudha Prawira, Kamis (5/3/2026), mengatakan kalau kedua tersangkayang ditangkap berafiliasi dengan sindikat perdagangan narkoba internasional.
Putumengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran heroin sangat jarang terjadi.Dalam prosesnya, Ditresnarkoba Polda Riau harus menyamar sebagai pembeli(undercover buy) dalam pengungkapan kasus ini dimana anggota melakukanpenyamaran sebagai pembeli.
Polisi masih memburu dua orangyang berperan sebagai penyelundup heroin dari Malaysia berinisial A dan seorangpengendali HF. Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkansekitar 113.655 jiwa dari bahaya narkotika. Para tersangka dijerat Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.