Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Langkat, SumateraUtara, pada Kamis 23 Februari 2023 mengamankan dua orang kurir narkoba denganbarang bukti satu kilogram sabu-sabu dan 233 Kg ganja kering.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperolehSatnarkoba Polres Langkat tentang adanya warga Aceh yang akan membawa narkoba.
Polres Langkat kemudian melakukan penyelidikan danmengamankan seorang warga Aceh Tenggara yang ber inisial RK yang kedapatanmembawa 233 Kg ganja kering dalam sebuah mobil sedan.
Di lokasi lain polisi juga mengamankan warga lainnya yangkedapatan membawa satu kilogram sabu-sabu dalam tasnya. Warga yang berinisialAA tersebut mengaku diberikan upah Rp 10 juta jika berhasil membawa sabu tersebutdari Aceh menuju Medan.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupangmenyatakan pihaknya masih terus memburu pemilik barang haram tersebut termasukmelakukan penyelidikan langsung ke wilayah Aceh.
Kontributor: Azzareen