Kitakini.news - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Kepolisian Daerah Sumatera Utaraterus melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan agunan nasabahBank Sumutyang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kepala Cabang PT Bank Sumut Aek Nabara Labuhan Batu berinisial EN yang diketahui telah pensiun.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut,Rahmat Budi Handoko, didampingi Kabid HumasFerry Walintukan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa setelah berkas perkara sebelumnya dikembalikan.
"Kami masih berupaya melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk (P-19) jaksa," ujar Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Perkembangan kasus ini kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video viral di media sosial yang menarasikan kekecewaan seorang wanita terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
Menanggapi hal itu, Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa korban berinisial T Situmorang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah korban mengaku telah melunasi kredit atas nama mantan suaminya yang telah meninggal dunia dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, dengan jaminan berupa sertifikat tanah.
Namun, permasalahan muncul ketika pihak bank belum menyerahkan kembali agunan tersebut kepada korban, meskipun kewajiban pembayaran kredit telah diselesaikan.
Penyidik memastikan akan terus menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melengkapi seluruh berkas agar dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.