Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankanseorang pria berinisial PS (32), warga Kota Sibolga. Penangkapan tersebut atas dugaantindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
KapolresTapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana mengonfirmasibahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, N(53), yang diterima pada 16 Maret 2026.
Peristiwamemilukan ini diduga terjadi pada Rabu (4/3/2026) dini hari di KecamatanSarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kejadian bermula saat tersangka diberikepercayaan untuk mengantar anggota keluarga korban ke Bandara Silangit.
Sepulangnyadari bandara, tersangka mengantar korban berinisial RMA (17) kembali ke rumah.Setibanya di kediaman korban, tersangka diduga memaksa masuk ke dalam kamarmeskipun korban telah menolak.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukankekerasan dan pemaksaan hingga terjadi tindakan asusila. Pihak keluarga barumengetahui kejadian tersebut pada Minggu (15/03/2026) sore dan segera melaporke Mapolres Tapanuli Tengah.
Menindaklanjutilaporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Tapteng melakukan serangkaianpenyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan hasil Visum et Repertum(VER) korban.
"Setelahdilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan PS sebagai tersangka dan melakukanupaya paksa penangkapan pada Senin (16/3/2026)," ujar IPTU Dian AgustianPerdana.
Kepolisianmengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan pengawasan ekstraterhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungansekitar.