Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Sukri Chaniago - Rabu, 25 Maret 2026 15:52 WIB
Spanduk milik kaum Malayu Kopong yang dirusak dan dibuang. (Foto : Syukri)

Kitakini.news - Penolakan laporan dugaan tindak pidana oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kanit Reskrim Polsek Lembah Gumanti, Bripka Arif, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Barat setelah diduga menolak laporan masyarakat terkait kasus perusakan dan pencurian baliho. Laporan tersebut diajukan oleh M. Haries, kuasa dari mamak kepala waris Suku Malayu Kopong. Ia mengaku kecewa atas sikap aparat yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan yang disampaikannya.

Menurut Haries, peristiwa bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB saat pihaknya memasang baliho di atas tanah pusaka tinggi milik kaumnya. Pemasangan baliho itu bertujuan untuk memperingatkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak memasuki atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin.

Namun, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, baliho tersebut diduga dirusak dan dibawa pergi oleh tiga orang yang mengaku sebagai kelompok pemuda setempat. Kejadian itu disaksikan oleh sejumlah warga yang kemudian melaporkannya kepada Haries.

"Perusakan dan pencurian baliho itu jelas merupakan tindak pidana. Kami juga sudah mengetahui siapa pelakunya," ujar Haries.

Ia menjelaskan, sebelum pemasangan baliho, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Adrian. Bahkan, informasi terkait kejadian tersebut juga diterima dari aparat tersebut pada malam yang sama.

Merasa dirugikan, Haries kemudian mendatangi Polsek Lembah Gumanti untuk membuat laporan resmi. Namun, ia mengaku laporannya ditolak oleh Kanit Reskrim dengan alasan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah.

"Alasannya karena tidak ada sertifikat, sehingga dianggap sebagai perkara perdata. Padahal yang kami laporkan adalah perusakan dan pencurian, bukan sengketa tanah," tegasnya.

Haries juga menilai, penolakan laporan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan mengabaikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan tanah pusaka tinggi Suku Malayu Kopong hingga kini masih menjadi polemik. Tanah tersebut diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Solok sebagai aset daerah, meski menurutnya klaim itu tidak memiliki dasar yang kuat.

Akibat klaim tersebut, lanjut Haries, banyak pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut dan memanfaatkannya tanpa izin, bahkan mendirikan bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

"Banyak bangunan berdiri tanpa IMB, bahkan ada yang dijadikan lahan pertanian oleh pihak lain tanpa kejelasan. Ini memperkeruh situasi," katanya.

Atas penolakan laporan tersebut, Haries berencana melaporkan Bripka Arif ke Divisi Propam Polda Sumatera Barat pada Rabu (25/3/2026).

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.

"Kami ingin keadilan. Aparat seharusnya melindungi masyarakat dan memproses setiap laporan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok