Sempat Kabur Keluar Negeri, Eks Kepala Kas BNI Ditangkap Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut

Abimanyu - Senin, 30 Maret 2026 17:30 WIB
Eks Pejabat BNI Aek Nabara AHF (pakai topi) di Bandara KNIA sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan.(ist)
Kitakini.news - Hanya mampu dua pekan melarikan diri, dan setelah dua pekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, akhirnya ditangkap oleh personel Subdit II/Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan. Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait kronologi penangkapan maupun perkembangan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dana sebesar Rp28 miliar milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun kepada para jemaat.

"Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen itu tidak ada. Tersangka memberikan iming-iming agar jemaat tertarik, sementara bunga deposito yang lazim hanya sekitar 3,7 persen," ungkap Kombes Rahmat, Rabu (18/3/2026).

Selain menawarkan produk fiktif, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menerbitkan bilyet deposito palsu. Tidak hanya itu, ia juga memasukkan tanda tangan nasabah, Manotar Marbun, ke dalam formulir penarikan tunai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Dana yang berhasil dihimpun kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening penampung yang diduga milik pribadi tersangka, istrinya, serta perusahaan yang terkait, yakni PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Kasus ini terungkap setelah pihak Bank BNI mendatangi untuk menginformasikan bahwa Andi Hakim Febriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, pihak jemaat menyampaikan bahwa dana mereka telah ditarik dengan total mencapai Rp28 miliar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak BNI Unit Aek Nabara melakukan inventarisasi internal hingga menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka. Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemanggilan terhadap Andi Hakim Febriansyah untuk dimintai keterangan. Namun, saat pemanggilan dilakukan, tersangka diketahui telah berangkat ke Bali dengan alasan liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri. Ia tercatat berangkat ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 18.55 WIB.

Editor
: Sukri

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Hukum & Kriminal

PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Hukum & Kriminal

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Hukum & Kriminal

Driver Taksi Online Tewas di Kebun Tebu, Tubuh Penuh Luka dan Mobil Raib