Kitakini.news -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat. Aset tersebut diduga dibeli menggunakan hasil tindak kejahatan yang dilakukannya.
Selain itu, penyidik juga telah membekukan sejumlah rekening bank milik tersangka serta rekening atas nama istrinya, Amelia. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
"Kami telah melakukan pembekuan rekening dan akan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istrinya," ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).
Penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, tersangka Andi Hakim Febriansyah diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, setelah kembali dari luar negeri. Ia diketahui sempat melarikan diri ke Australia melalui Bali dua hari setelah kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
Menurut Kombes Rahmat, kepulangan tersangka ke Indonesia merupakan hasil koordinasi intensif antara penyidik dengan keluarga serta kuasa hukum tersangka. Setelah tiba di Bandara Kualanamu, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka. Sejak tahun 2019, Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi fiktif bernama "BNI Deposito Investment" kepada pihak gereja.
Tersangka menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan. Namun, produk tersebut diketahui tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Bank Negara Indonesia (BNI).
Dana yang dihimpun dari jemaat kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menjaga kepercayaan korban, tersangka sempat memberikan keuntungan secara manual di awal investasi.
"Total kerugian akibat tindakan fraud ini mencapai Rp28 miliar dan saat ini kami terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat," tegas Rahmat.
Polda Sumut memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri seluruh aset serta jaringan yang terlibat dalam dugaan kejahatan tersebut.