Kitakini.news -Kasus dugaan Mark Up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah ia menyanggah tuduhan Jaksa. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menilai sanggahan terdakwa ini wajar.
Besarnya atensi publik terhadap kasus ini di media sosial pun membuat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta.
Menanggapi rapat dengar pendapat umum komisi III DPR RI di Jakarta tersebut, Kejari Karo melalui Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang mengatakan kalau pihaknya masih menunggu putusan hakim terkait kasus dugaan Mark Up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu, yang akan digelar pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Dona, Hakim sudah memberikan kesempatan pembelaan terkait dakwaan terhadap Amsal Sitepu. Bantahan terkait dakawaan yang diajukan Amsal Sitepu dinilai Donamerupakan hal yang wajar.
Dalam kasus ini jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp202 Juta.
Kepada wartawan, Dona menjelaskan beberapa fakta hukum yang ditemukan, diantaranya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam RAB atau dokumen penawaran.
Namun Amsal Sitepu menerima pembayaran penuh yang bertentangan dengan peraturan LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang jasa Pemerintah.
Selain itu, lanjut Dona, terdakwa juga membuat item dalam Rencana Anggaran Biaya yang tampak berbeda dengan produksi desain video yang sebenarnya sama.
"Disisi lain, dalam anggaran tercantum biaya talent atau artis, namun yang digunakan sebagai talent adalah kepala desa beserta perangkat desa yang tidak menerima pembayaran apapun," jelas Dona di Karo, Selasa (30/3/2026).
Menurut ahli perhitungan, hal ini termasuk sebagai kerugian negara. (**)