Kasus Suap Proyek Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 02 April 2026 07:44 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara suap proyek jalan provinsi senilai Rp165,8 Miliar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Mantan Kepala DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja PutraGinting, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima suap terkaitproyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 Miliar.

‎Majelis hakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menyatakan Topan terbuktimelanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayardiganti kurungan selama 80 hari," ujar Mardison, di ruang Cakra Utama,Rabu (1/4/2026).

‎Selain hukumanpenjara, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesarRp50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusanberkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

‎"Apabila nilaiharta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjaraselama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.

‎Dalam perkara yangsama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar,juga divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

‎Rasuli juga diwajibkanmembayar uang pengganti Rp250 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekeningKPK.

‎Hakim menyebut, halyang memberatkan perbuatan Topan, yakni merusak kepercayaan masyarakat,menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

‎"Sementara halyang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungankeluarga," kata Mardison.

‎Usai pembacaanputusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksauntuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

‎Sebelumnya, JaksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Topan selama 5 tahun 6 bulanpenjara denda Rp200 juta subsider 80 hari. Kemudian, Topan juga dituntutmembayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

‎Sementara Rasuli,sebelumnya dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.Rasuli juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250juta, yang telah disetorkan ke rekening KPK.

‎Diketahui, KPKmenyebut Topan dan Rasuli terbukti menerima masing-masing Rp50 juta untukmemuluskan pengaturan pemenang proyek jalan.

Keduanya jugadijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihakkontraktor. Dalam kesepakatan itu, Topan disebut akan menerima 4 persen,sedangkan Rasuli mendapat 1 persen.

‎Adapun proyek yangmenjadi objek perkara meliputi, yakni Proyek peningkatan Jalan Sipiongot–BatasLabuhanbatu senilai Rp96 Miliar. Kemudian, Proyek peningkatan JalanHutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 Miliar. Total nilai kedua proyek tersebutmencapai Rp165,8 Miliar.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Hukum & Kriminal

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban