Kitakini.news -Mantan Kepala DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja PutraGinting, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima suap terkaitproyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 Miliar.
Majelis hakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menyatakan Topan terbuktimelanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayardiganti kurungan selama 80 hari," ujar Mardison, di ruang Cakra Utama,Rabu (1/4/2026).
Selain hukumanpenjara, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesarRp50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusanberkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Apabila nilaiharta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjaraselama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.
Dalam perkara yangsama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar,juga divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga diwajibkanmembayar uang pengganti Rp250 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekeningKPK.
Hakim menyebut, halyang memberatkan perbuatan Topan, yakni merusak kepercayaan masyarakat,menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Sementara halyang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungankeluarga," kata Mardison.
Usai pembacaanputusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksauntuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JaksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Topan selama 5 tahun 6 bulanpenjara denda Rp200 juta subsider 80 hari. Kemudian, Topan juga dituntutmembayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara Rasuli,sebelumnya dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.Rasuli juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250juta, yang telah disetorkan ke rekening KPK.
Diketahui, KPKmenyebut Topan dan Rasuli terbukti menerima masing-masing Rp50 juta untukmemuluskan pengaturan pemenang proyek jalan.
Keduanya jugadijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihakkontraktor. Dalam kesepakatan itu, Topan disebut akan menerima 4 persen,sedangkan Rasuli mendapat 1 persen.
Adapun proyek yangmenjadi objek perkara meliputi, yakni Proyek peningkatan Jalan Sipiongot–BatasLabuhanbatu senilai Rp96 Miliar. Kemudian, Proyek peningkatan JalanHutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 Miliar. Total nilai kedua proyek tersebutmencapai Rp165,8 Miliar.