Kasus Korupsi Proyek DJKA Wilayah Medan, Saksi Ngaku Diminta Mantan Menteri Kumpulkan Dana

Abimanyu - Kamis, 02 April 2026 08:00 WIB
Teks foto : ‎Suasana sidang agenda keterangan saksi mantan Menteri Budi Karya secara virtual dan offline di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Sidang lanjutan kasuskorupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, kembalidigelar. JPU dari KPK menghadirkan mantan Menteri Perhubungan (Menhub)Indonesia, Budi Karya Sumadi sebagai saksi yang dihadiri secara online (zoom).

‎Dalam persidangan,Jaksa KPK menghadirkan saksi dihadiri secara langsung 7 orang dan 2 orangsecara online (zoom) yakni mantan Menteri Budi Karya dan Danto. Sidangdilangsungkan di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

‎"Jadi waktu itu,beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankantugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itubetul," ucap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat JenderalPerkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto.

‎Danto mengatakan saatitu, ia diberitau terkait tugas yang harus dikerjakan dan bingung mencaridananya. Lalu ia mengatakan agar dikordinasikan.

‎"Jadi waktu itu,diruangan ada pak Dirjen ada tugas yang harus dikerjakan dan pusing nyarikdananya. Diminta tolong agar dibantu dan meminta kordinasi, perintahnya ke sayaagar dijalankan serta kordinasi dengan Roby Kurniawan (KepalaPerencanaan)," tambahnya.

‎Mendengar keteranganDanto, Majelis Hakim diketuai Kamazaro Waruhu mempertanyakan terkait uang tersebut.‎"Apakah semua uang terkumpul," tanya hakim Kamazaro.

‎Danto mengatakan danakampanye awal terkumpul dan dilakukan pembayaran 5,5 miliar. "Setelahdilakukan pembayaran kampanye diawal sebesar total 5,5 miliar," ucapDanto.

Mendengar hal tersebut,hakim bertanya, "kepada siapa diberikan uang tersebut?.

‎Danto mengatakanterkait uang Pilpres tersebut dirapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Lalu ia menyebut uang tersebut dari PPK kepada kontraktor.

‎"Waktu itudirapatkan di PPK, satu PPK ada 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuktransfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.

‎Lebih lanjut, hakimKamazaro mempertanyakan apakah Edi Kurniawan Winarto seorang wiraswasta danKomisaris PT Tri Tirta Permata sebagai terdakwa, disuruh oleh mantan MenteriBudi untuk pengamanan Pilpres.

‎"Benarkah Edikuniawan disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?," tanyaKamazaro.

‎Lalu Danto menjawabhakim Kamazaro hal tersebut benar adanya. "Benar pak, pengumpulan dana untukpikpres dan pilkada Sumut untuk Bobby itu benar," ucapnya.

‎Sebelumnyadiberitakan, saksi Hardho (sudah dihukum) mengatakan ia hanya menjalankan tugasdan arahan dari pimpinanya. Ia mengaku diarahkan untuk memprioritaskan dalampemenangan tender.

‎"Kita hanyamenjalankan arahan pimpinan dari direktur pelaksana bernama Karno, saat itu,Direjen bernama Zulfikri. Perintahnya untuk memprioritaskan memenangkan tenderserta membantu difasilitasi perintah Budi," ungkapnya.

Sementara itu, HakimKamazaro bertanya terkait siapa nama pimpinan yang memerintahkannya."Saudara nanyak gak, siapa atasan pimpinan saudara saat itu?. Pimpinananda Karno, diatas pimpinan saudara siapa?," tanya hakim.

Hardho menjawab,"Dari pak Menteri Budi Karya Sumadi," ucapnya.

‎Mendengar jawabansaksi tersebut, hakim kembali mempertanyakan keterlibatan Menteri tersebut."Siapa Budi Karya Sumadi?," tanya hakim.

Hardo mengatakan saatitu Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia."Waktu itu menjabat sebagai menteri perhubungan pak," ucapnya.

Kemudian, hakimKamazaro mempertanyakan keterangan Hardho tentang komunikasi dia denganmenteri.

"Dalam keterangan anda,anda berkomunikasi dengan Budi untuk mempasilitasi satu proyek dikementerianKemenhub, benar itu?," tanya hakim.

‎Hardho menjawab," benar pak, saya sampaikan ke direktur lalu seterusnya," ucapnya.

‎Mendengar keterangansaksi, hakim Kamazaro geleng-geleng keterangan saksi atas keterlibatan seorangmenteri dalam proyek. "Luar biasa ini, seorang Menteri ngurusiproyek," ucap hakim Kamazaro.

‎Lebih lanjut, Hardhojuga mengatakan semua dikondisikan karena alasan takut kehilangan jabatan. Iamengaku kalau tidak nurut dicopot. "Semua telah dikondisikan, sehinggatakut kehilangan jabatan atau takut dicopot," ucapnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Hukum & Kriminal

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Hukum & Kriminal

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara