Kitakini.news -Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PolresPelabuhan Belawan, Rabu sore (1/4/2026) mengungkap kasus perdagangan bayi diDeliserdang. Para pelaku yang hendak melarikan diri usai menjual bayi, tertangkap.
Petugas menangkap enam orang pelaku, dimana dua diantaranyaadalah pasangan suami istri selaku pembeli dari agen penjualan bayi. Mereka adalahSri Devi alias Febi, Muliani, Erinawati Boru Tarigan, Simon Sebayang,Juniati Boru Ginting dan Sinarta Ebhenheiser Purba.
Keenamnyaditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawandi kawasan Jalan Veteran, Pasar 10, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang,Sumatera Utara.
Setelahmendapat laporan masyarakat, petugas langsung mencegat mobil para pelaku yanghendak pergi, usai menjual bayi perempuan ke pasangan suami istri dari salahsatu agen perdagangan bayi.
Dalampenangkapan, selain menyita sejumlah barang bukti, petugas mengamankan enamorang pelaku langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
KasatReskrim Polres Pelabuhan Belawan, Akp Agus Purnomo, mengatakan dalam kasus ini,polisi telah menetapkan enam orang menjadi tersangka perdagangan bayi yangdiperjualbelikan seharga Rp25 juta melalui agen yang dibeli kepada ibubayiseharga Rp12 Juta.
Untukmemutus mata rantai jaringan perdagangan bayi, petugas masih memeriksa parapelaku yang kini terancam 15 tahun hukuman penjara. Sedangkan sang bayitersebut kini masih berada di Rumah Sakit.