Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelarrekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnyanyawa seseorang, Rabu (1/4/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB diLapangan Mapolres.
KapolresTapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana menyatakan bahwa rekaulang ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan. "Tujuannyauntuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan,sehingga modus operandi tersangka menjadi terang benderang," ujar IptuDian.
Rekonstruksiini merujuk pada peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 23 November 2025,di sebuah warung milik warga di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, KecamatanKolang.
Dalamkegiatan tersebut, tersangka utama, Dippos Hutabarat (40), memperagakansejumlah adegan yang menggambarkan detik-detik penyerangan terhadap korban, EdiManalu (36). Perselisihan di lokasi kejadian menjadi pemicu tindakan kekerasanyang berujung maut tersebut.
Gunamenjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadirioleh Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga,LKBH Sumatera Utara (Pendamping Hukum) serta Saksi-saksi di lokasi kejadian dankeluarga korban.
Polisijuga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu sungai,sebatang kayu sepanjang 80 cm, serta pakaian milik korban. Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (3) UUNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruhrangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Tersangka bersikap kooperatifselama memerankan adegan, sementara keluarga korban mengikuti proses dengan tertib.
"Seluruhadegan diperagakan dengan baik oleh tersangka dan para saksi. Selanjutnya,berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk dilimpahkan ke pihakKejaksaan," tutup Kasat Reskrim.