Kitakini.news -PenyidikBidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukanpenggeledahan di dua lokasi di Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsipengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, danIII.
KepalaSeksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Rizaldi, menyampaikan,penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaianpenyelidikan atas proyek pengadaan tanah yang memiliki total nilai anggaransebesar Rp1,17 triliun pada Tahun Anggaran 2016.
"Penggeledahandilakukan berdasarkan Surat Izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Medan," ujar Rizaldi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Adapundua lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ProvinsiSumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, serta Kantor Pertanahan Kota Medan diJalan STM, Kelurahan Sitirejo.
DiKantor BPN Sumut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulaidari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf,hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.
Sementaradi Kantor Pertanahan Kota Medan, penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan danmengumpulkan dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Darihasil penggeledahan, tim telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk dianalisis.Apabila dokumen tersebut diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana, makaakan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Rizaldi.
Penggeledahanyang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu hingga kini masih berlangsung. Timpenyidik disebut terus bekerja untuk mencari dan melengkapi alat bukti gunamemperkuat proses penyidikan.
Rizaldimenegaskan, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai dengan standaroperasional prosedur (SOP) penyidikan serta ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Lebihjauh ditambahkannya, Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan tanahuntuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai sepanjang 25,441 kilometer yangdilaksanakan pada tahun 2016.
Hinggasaat ini, tim penyidik masih mendalami dugaan kerugian negara serta pihak-pihakyang terlibat dalam perkara tersebut.