Kasus Bansos Dipertanyakan, Penasehat Hukum Soroti Konstruksi Hukum Kejari Samosir

Abimanyu - Kamis, 09 April 2026 20:30 WIB
Teks ‎foto : ‎Tim Penasehat Hukum Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga saat ditemui wartawan di Kantor DPC Peradi RBA Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -TimPenasehat Hukum Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri AgusKarokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, menilai terdapatsejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi bantuan korbanbanjir bandang tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Samosir.

‎Halitu disampaikan Tim Penasehat Hukum Kepala Dinas Sosial dan PMD KabupatenSamosir, Fitri Agus Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinagadalam wawancara di Kantor DPC Peradi RBA Medan, Jalan Sei Belutu, KecamatanMedan Baru, Kota Medan, Kamis (9/4/2026) sore.

‎Berkaiatanpersoalan tersebut Kejari Samosir sebelumnya telah menetapkan Fitri AgusKarokaro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuanKementerian Sosial sebesar Rp1,5 miliar, dengan estimasi kerugian negarasekitar Rp516 juta.

‎Dalamketerangannya, Rudi Sihombing menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan ketahap penuntutan dan memperkirakan jadwal persidangan akan segera ditetapkan.Perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

‎"Mudah-mudahandalam minggu depan sudah keluar jadwal persidangannya," ujar Rudi.

‎Namun,ia menilai konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak Kejari Samosir masihmenyisakan sejumlah persoalan mendasar.

‎Sejakawal, pihaknya telah mengajukan keberatan, termasuk terkait proses peningkatanperkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 yang dinilai belumdidukung adanya kerugian negara secara sah.

‎"Pasalyang dipersangkakan kepada klien kami adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-UndangTipikor. Seharusnya pada saat itu sudah jelas adanya kerugian negara," kataRudi.

‎Iajuga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak menyeluruh.Menurutnya, dalam dugaan modus operandi yang disampaikan penyidik, terdapatpihak lain yang diduga terlibat, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Kenapahanya yang diduga menerima yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yangdiduga memberikan tidak?" ucapnya.

Selainitu, pihaknya menyoroti mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening penerima kerekening BUMDesma yang disebut-sebut sebagai bagian dari perbuatan melawanhukum. Rudi menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pihakperbankan.

"Yangmelakukan eksekusi pemindahbukuan adalah pihak bank. Jika itu dilakukan tanpapersetujuan pemilik rekening, maka seharusnya dipertanyakan kepada pihak bank,bukan dibebankan kepada klien kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan,"tegasnya.

Lebihlanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat enam orang yang telah mengembalikankerugian negara berdasarkan berita acara penyitaan, namun tidak ikut dijadikantersangka. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.

‎Rudijuga menekankan bahwa sumber anggaran dalam perkara tersebut berasal dari APBN,dengan kewenangan penuh berada pada Kementerian Sosial sebagai PenggunaAnggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎"PosisiDinas Sosial PMD hanya sebatas mengajukan proposal dan membantu pengawasanmelalui pendamping PKH," jelasnya.

‎Sementaraitu, Dwi Ngai Sinaga menilai sejak awal perkara ini sudah mengandungkejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia menyoroti tidakditemukannya unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya dalam perkara tersebut.

‎"Klienkami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Itu yang paling mendasar. Lalu di manaletak niat jahatnya?" ungkap Dwi Ngai.

‎Iajuga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik.Menurutnya, penetapan angka kerugian negara seharusnya mengacu pada lembagayang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎"PutusanMahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa yang berwenang menentukan kerugiannegara adalah BPK. Jika menggunakan lembaga lain, itu hanya sebatasinvestigasi, bukan menetapkan kerugian negara," tegas Dwi Ngai.

‎Pihaknyajuga mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan, termasuk apakah seluruhpihak terkait seperti BUMDesma, penerima manfaat, hingga Kementerian Sosialtelah diperiksa secara menyeluruh.

‎Dalamupaya mencari keadilan, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penangananperkara tersebut ke berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan(Jamwas), Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.

‎"Laporansudah kami sampaikan lebih dari dua bulan lalu. Beberapa pihak sudah dipanggil,namun kami belum mengetahui hasilnya," sebutnya.

‎Kedepan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengawasan prosespersidangan ke Komisi Yudisial (KY). Mereka berharap Komisi III DPR RI dapatmenjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap aparat penegak hukum.

‎"Harapankami, Komisi III dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak sesuai dalampenegakan hukum. Jika memungkinkan, kami berharap perkara ini juga dapatdibahas dalam rapat dengar pendapat," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kejari Samosir Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung di Sitiotio

Hukum & Kriminal

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang