Kitakini.news -Beberapakali pertemuan dengan Bupati Solok, akhirnya Kuasa Mamak Kepala Waris KaumMalayu Kopong mengungkapkan kekesalan mereka dengan janji-janji PemerintahKabupaten (Pemkab) Solok untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah yangkini bernama Alahan Panjang Resort.
Alasantersebut mengingat Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong seringmenyampaikan masalah ini baik langsung ke Bupati Solok maupun melalui KepalaDinas Pariwisata hingga media massa.
"Sebelumdijadikan kebun bunga oleh orang Perancis, itu adalah tanah kaum kami, dan yangdi beli oleh Pemkab hanyalah sertifikat HGU yang juga pakai masa berlaku yaitusampai 2013. Tapi kenapa setelah habis masa HGU tanah tersebut tidak diberitahukankepada kami sesuai dengan UUPA Pasa 3 tahun 1960, apakah Undang - Undang PokokAgraria Ini tidak berlaku bagi masyarakat kecil? Dan hal itu sudah sayasampaikan kepada Bupati Solok dan Kadis Pariwisata juga kepada beberapa Kadislain agar ini cepat di selesaikan. Jika benar milik pemda, kami akan legowomemberikan. Tapi kalau tidak Pemkab juga harus menghormati dan memberikan hak kami,"ujar M Haris belum lama ini.
Harismengatakan bahwa Bupati Solok sempat menjanjikan penyelesaian, mengingat sudahada tiga Bupati pendahulu yang berusaha menyelesaikan sengketa tersebut. BahkanKepala Daerah bernama Jon Firman Pandu itu katanya berusaha menuntaskanpersoalan ini di masa kepemimpinannya.
"Untukitu Saya selaku Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong menantang BupatiSolok untuk debat terbuka, agar hal ini cepat selesai terhitung tanggal 11 sampai26 April 2026," sebut Harris.
Iapun berharap masalah ini segera selesai, jika tidak maka potensi konflik akansemakin terbuka dan besar seperti yang pernah terjadi sebelumnya, dimana antarpemuda tidak akur, terjadi perselisihan antar warga dan lainnya.
Selainitu, seorang tokok masyarakat yagn tak ingin menyebut namanya, menduga jikamasalah ini tidak segera selesai maka kemungkinan besar ada dugaan upaya adudomba dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.