Kitakini.news - Sidang perkara anak bunuh ibu yang sempat menghebohkan warga Kota Medan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino, Senin (13/4/2026) menyampaikan, persidangan tersebut menghadirkan lima orang saksi dari pihak JPU.
"Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Karena anak tidak mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan JPU, maka persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Ia menambahkan, kelima saksi yang dihadirkan diantaranya terdiri dari pihak keluarga hingga tenaga medis yang berada di lokasi saat kejadian.
"Saksi yang dihadirkan ada lima orang, yakni ayah anak berinisial AHS, kakak berinisial SA, tetangga berinisial SO, kemudian dokter berinisial IS dan perawat berinisial OA yang datang saat kejadian," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan, melainkan ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
"Anak tidak ditahan, tetapi ditempatkan di rumah aman milik Pemprov Sumut melalui Dinas PPA," tegasnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim JPU yang terdiri dari Tommy, Evi, dan Kharya, serta penasihat hukum anak. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelin.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat anak dengan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Subsider, anak juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun alat bukti lainnya," tutupnya.