Kitakini.news - Pertamina Patra Niaga telah menutup sementara operasi dan menghentikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke SPBU yang berada di kawasan Tanjunggadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/2/2023).
Saat ini, Kepolisian Sijunjung masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak.
Saat ini, pihak Pertamina melakukan pembinaan terhadap pemilik SPBU tersebut dan memberikan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut, yakni penghentian penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP).
Dikatakannya sanksi yang bisa diberikan kepada SPBU-nya mengacu kepada kontrak usaha SPBU dengan Pertamina.
"Kalau sanksi hukum pidana kepada oknum, itu ranahnya aparat penegak hukum," ujarnya.
Rabu dini hari kemarin, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU di sejumlah lokasi.
Dia menemukan 10 mobil yang memiliki tangki modifikasi yang mampu menampung BBM rata-rata per kendaraan 1.000 liter sedang antri di SPBU tersebut. Seluruh pemilik kendaraan dan petugas SPBU kabur meninggalkan kendaraan.
Kontributor: Azzareen