Kitakini.news -Empatpria harus menghadapi proses hukum setelah didakwa melakukan pencurian besisecara berulang di proyek pembangunan Stadion Teladan. Sidang perdana merekadigelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/4/2026) sore.
Keempatterdakwa masing-masing Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29),Chandra Dolok Saribu (42), dan Benhard Halomoan Tambunan (54). Dalam dakwaan,mereka disebut menjalankan aksi pencurian sejak Agustus hingga Oktober 2025.
JaksaPenuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar mengungkapkan, para terdakwa memanfaatkancelah di pagar seng proyek untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan bambuyang diberi kait besi di ujungnya, mereka menarik potongan besi dari dalam areaproyek.
"Aksidilakukan beberapa kali di waktu berbeda dengan cara yang sama," ujar jaksa dipersidangan.
Padaaksi pertama, Agustus 2025, mereka mencuri sekitar 10 kilogram besi yangkemudian dijual seharga Rp35 ribu. Hasilnya dibagi rata. Sebulan kemudian,mereka kembali beraksi dan berhasil membawa 21 kilogram besi senilai Rp73.500.
Tidakberhenti di situ, pada 13 Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besiseberat 11 kilogram, lalu menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yangsama, mereka mengulangi aksinya pada dini hari dan membawa kabur 15 kilogrambesi senilai Rp52.500.
Akibataksi berulang tersebut, pihak proyek Stadion Teladan mengalami kerugian hinggaRp50 juta.
Jaksamenegaskan, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama danberlanjut, sehingga memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.
Atasperbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimalsembilan tahun penjara.
Setelahpembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cipto Nababan menundapersidangan hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi.