Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Sat rskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasustindak pidana pencurian yang melibatkan seorang pria berinisial RH alias Black(47). Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Aek Tolang Induk ini diringkussetelah diketahui beraksi di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang darisatu pekan.
KapolresTapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP mengungkapkan bahwa penangkapantersangka bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian ponsel milik LanderParhusip (64) yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) di sebuah warung di KelurahanSibuluan Baru, Kecamatan Pandan.
Kejadianpertama menimpa korban Lander Parhusip saat ia sedang beristirahat di sebuahkursi panjang milik saksi Servis Sitompul. Korban meletakkan ponsel XiaomiRedmi 15 miliknya di atas peci di atas meja lalu tertidur.
"Saatkorban dibangunkan oleh pemilik warung, ponsel tersebut sudah hilang. Saksilain di lokasi melihat tersangka Black membawa kabur ponsel milik korban,"ujar Iptu Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).
TimOpsnal yang dipimpin Bripka Arifin melakukan pengejaran dan berhasilmengamankan Black di kediamannya pada Selasa (14/4/2026) sore. Dari hasil interogasi,tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang priaberinisial RR di Jalan Terminal Baru, Pandan. Polisi kemudian bergerak cepatmengamankan RR beserta barang bukti.
Pengembanganterus dilakukan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan lapangan, tim mendapatkaninformasi bahwa tersangka Black juga menyimpan satu unit ponsel lain yangdiduga hasil kejahatan.
Benarsaja, polisi menemukan satu unit ponsel Oppo A58 warna hitam bersinar. Blackmengakui bahwa ponsel tersebut ia curi dari sebuah rumah di Jalan HumalaTambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk, milik seorang nelayan bernama RahmatRasid Simatupang (49).
"Pencuriankedua terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban barumenyadari ponselnya hilang saat bangun pagi, dan ada saksi yang melihattersangka masuk ke dalam rumah korban," lanjut Kasat Reskrim.
Sebelumnya,korban kedua belum membuat laporan resmi, namun setelah polisi menunjukkanbarang bukti yang ditemukan, korban memastikan ponsel tersebut adalah miliknyadan langsung diarahkan untuk membuat laporan di SPKT Polres Tapteng.
Dalampengungkapan ini, Polres Tapteng berhasil mengamankan 1 unit Xiaomi Redmi 15(Warna Silver) dan 1 unit Oppo A58 (Warna Hitam).
Saatini, tersangka RH alias Black beserta barang bukti telah diamankan di Mako SatReskrim Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.