Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan duapria berinisial TSL (25) dan DSL (20) atas dugaan tindak pidana pencuriandengan pemberatan (Curat). Keduanya diringkus warga setelah melancarkan aksi didua lokasi berbeda di Kelurahan Sibuluanraya, Kecamatan Pandan, Sabtu(11/4/2026) dini hari.
KapolresTapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasibahwa kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut kinitelah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksipencurian ini terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald ParlindunganHutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB karena mendengar suaramencurigakan dari arah dapur. Saat diperiksa, jendela belakang rumahnya sudahterbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur.
Setelahdilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang,antara lain Dua helai celana panjang tactical (hitam dan abu-abu), Satu helaicelana pendek warna abu-abu, Satu buah topi kain dan Kerusakan pada satu setjemuran aluminium.
Pascakejadian, korban bersama warga sekitar berinisiatif melakukan penyisiran. Upayatersebut membuahkan hasil ketika warga menemukan kedua terduga pelaku dikawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.
"Saatdiperiksa, barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku.Warga kemudian menyerahkan mereka kepada Kepala Lingkungan (Kepling) sebelumakhirnya dijemput oleh personel Satreskrim," ujar Iptu Dian Agustian.
Selainmengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti tambahan berupa satu buahgunting berwarna putih-merah muda dan satu potong jaket hitam. Akibat pencurianini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000,-.
"Saatini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya,TSL dan DSL dijerat dengan pasal mengenai Pencurian dengan Pemberatan sesuaiketentuan KUHP." tutup Kasat Reskrim.