Kitakini.news -Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba berskala besar dari jaringan Malaysia-Indonesia. Seorang pria ditangkap di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti Sabu, Pil Ekstasi, hingga Vape berisi Narkotika dalam jumlah fantastis.
Terlihat dalam video amatir, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial NP di kawasan Sei Kepayang, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2026).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026), mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan berlari kearah perkebunan Sawit dan areal rawa di sekitar perkampungan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengepung dan menangkap pelaku.
"Tersangka sempat melarikan diri dan menyembunyikan tiga paket yang di simpan dalam rumah dan tim kami sudah dibagi akhirnya bisa mengungkap walaupun trrjadi perlawanan atau pengejaran menuju kebun Sawit dan rumah warga," terangnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menemukan tiga bungkusan hitam yang berisi Sabu, Pil Ekstasi, serta Pod Vape yang mengandung Narkoba.
Tak berhenti disitu, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan 8 bungkusan lain yang disimpan di bawah rumah panggung, berjarak hampir 3 Kilometer dari lokasi penangkapan.
Total, Polisi menyita 11 bungkusan Narkoba yang terdiri dari 2 Kilogram Sabu, lebih dari 24 Ribu butir pil Ekstasi, serta 1.500 Pod Vaping Liquid bermerek Ferrari yang diduga mengandung zat terlarang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang diungkap pada Januari lalu. Dari penyelidikan, polisi mendeteksi adanya upaya penyelundupan Narkoba melalui jalur laut di Kota Tanjung Balai.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui dermaga-dermaga kecil di perkampungan pesisir, yang memiliki akses langsung ke perairan perbatasan.
Hingga kini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih besar, termasuk mengejar pengendali dan penerima barang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat, mulai dari penjara lebih dari 5 tahun hingga hukuman mati, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)